JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon kepala Polri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). Dalam proses itu, tersangka kasus korupsi tersebut menyatakan ingin mewujudkan delapan komitmen, salah satunya memberantas praktik tindak pidana korupsi.
"Saya berkomitmen untuk mewujudkan budaya antikorupsi," kata Budi kepada para politisi Komisi III.
Pemberantasan korupsi merupakan komitmen pertama yang dilontarkan Budi jika dirinya diberi kepercayaan menjadi kapolri. Selain itu, ia mengaku berkomitmen untuk melanjutkan program kerja yang telah disusun oleh kepala Polri sebelumnya agar terjadi kesinambungan kerja.
"Ketiga, komitmen terhadap supremasi hukum. Penegakan hukum yang bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Keempat, ia mengaku ingin mewujudkan proses yang transparan dalam penanganan perkara. Ia ingin penanganan perkara itu berlangsung secara bersih dan akuntabel serta dapat dipantau oleh semua pihak.
Kelima, Budi Gunawan mengaku ingin menjadikan Polri sebagai instansi yang prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat yang datang ke kepolisian dapat terlayani dengan cepat dan baik.
"Keenam, komitmen dalam membangun sinergi kondisional. Bekerja sama dengan semua stakeholder guna mendukung pelaksanaan tugas dalam peningkatan kompetensi dan integritas SDM Polri," ujarnya.
Budi menambahkan, pimpinan Polri ke depan haruslah berkarakter dan melayani. Ia menekankan bahwa pimpinan harus memiliki nyali, proaktif dan tidak ragu, serta berani bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan.
"Saya juga berkomitmen untuk memberikan reward and punishment dengan peningkatan kesejahteraan personel Polri," katanya.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.