Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka?"

Kompas.com - 14/01/2015, 09:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Kusuma Sundari mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut Eva, KPK justru menempatkan Presiden pada posisi yang sulit.

"Yang saya masalahkan KPK itu timing-nya, dipilih sekarang kenapa enggak dulu-dulu sehingga buat Presiden kini di posisi serba sulit. Kenapa sekarang saat akan dimajukan sebagai calon kapolri?" ujar Eva, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Eva pun memprotes sikap Ketua KPK Abraham Samad yang memberikan pernyataan ke media bahwa KPK sudah memperingatkan Presiden Jokowi soal Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, informasi yang dimiliki Samad itu seharusnya tidak diumbar ke publik sehingga kini menimbulkan polemik.

"Itu kan hak prerogatif Presiden. Dalam artian ada masukan apa pun, tetap semuanya harus menghormati hak Presiden itu. Apalagi saat dipilih, Komjen Budi Gunawan belum terbukti apa pun," kata dia.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpendapat, Jokowi sebenarnya hanya bersikap normatif saat memilih Komjen Budi Gunawan karena nama itu masuk dalam rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eva mengatakan, Jokowi tidak mungkin menghalangi karier seseorang tanpa ada bukti hukum yang valid.

"Presiden tahu sendiri apa yang dibutuhkannya sehingga mungkin dengan orang ini Presiden menganggap bisa diajak berlari, maka itu harus dihormati. Tapi sudah begini, Presiden jadi serba sulit," kata Eva.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatuhan dan kelayakan ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com