Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Deputi Teknik BPKS Divonis Enam Tahun Penjara dalam Kasus Dermaga Sabang

Kompas.com - 22/12/2014, 17:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan terhadap mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar hakim Syaiful Arif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Putusan 6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Ismy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Ismy membayar ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, kata jaksa, maka harta benda Ismy akan dilelang untuk menggantinya.

"Apabila harta tidak cukup, dipidana selama dua tahun penjara," kata hakim.

Ada pun, hal yang memberatkan menurut hakim yaitu Ismy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan yaitu Ismy dianggap berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Setelah putusan dibacakan, Ismy langsung menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara, jaksa penuntut umum masih meminta waktu untuk memertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ismy dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut hakim, perbuatan korupsi oleh Ismi dilakukan bersama-sama dengan sejumlah orang, di antaranya mantan Kepala BPKS Teuku Saiful Ahmad dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Sebelum pelaksanaan lelang proyek, sudah ada kesepakatan dengan pihak Nindya Karya agar perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan dermaga Sabang.

Dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Ismy sebagai pejabat pembuat komitmen membuat telaahan staf yang menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Ia beralasan pekerjaan tahun 2006 merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004. Untuk itu, Heru selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam melakukan kerjasama operasional (joint operation) antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dan perusahaan lokal, yakni PT Tuah Sejati yang kemudian dinamakan Nindya Sejati Jo. 

Pada pelaksanaannya, PT Nindya Karya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak perjanjian. Hakim menyatakan, ada mark up atau penggelembungan nilai kontrak dengan Nindya Karya. Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara uang yang dibayarkan BPKS kepada PT Nindya Karya dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan proyek.

Pada 2005, pengerjaan proyek pembangunan dermaga ini sempat dihentikan karena bencana tsunami yang melanda Aceh pada 2004. Pada 2006, BPKS melakukan review master plan dan business plan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang lalu diputuskan untuk melanjutkan kembali pembangunan dermaga bongkar Sabang pada tahun berikutnya.

BPKS melanjutkan pembangunan dermaga dengan skala yang lebih besar menjadi Dermaga Pelabuhan Internasional pada tahun anggaran 2007. Pembangunan dilakukan hingga 2011 dan selama itu terjadi kongkalingkong pihak BPKS dengan Nindya Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com