Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Buka Kantor Cabang di Sumatera pada 2015

Kompas.com - 14/12/2014, 20:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, rencananya KPK akan membuka kantor cabang di daerah lain. Kemungkinan, kata Bambang, kantor cabang tersebut akan dibuka di Sumatera tahun 2015.

"Di dalam agenda KPK, tahun depan kita akan coba untuk memikirkan pembentukan cabang. Mungkin di Sumatera," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Bambang beralasan, Sumatera merupakan pulau terdekat dari Jawa sehingga lebih mudah mengatur kerja kantor cabang tersebut. Selain itu, efektivitas waktu pun menjadi salah satu pertimbangan.

"Biar dekat dari Jakarta. Kalau di Jawa nanti dibilang 'oh Jawa melulu'," kata Bambang.

Pertimbangan lainnya, lanjut Bambang, KPK melihat ada potensi keberadaan agen perubahan yang bisa diajak bekerja sama dalam membangun sistem pencegahan korupsi. KPK akan mendorong sejumlah pihak yang akan menjadi rekan KPK dalam memberantas korupsi melalui kantor cabang.

"Karena kalau ada banyak masalah, enggak ada champion-champion-nya, enggak ada agent of changes-nya, susah juga," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, kantor cabang itu akan dikonsentrasikan di bidang pencegahan untuk mendorong peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik.

"Tindak lanjut koordinasi supervisi bidang pencegahan, terus tindak lanjut dari sumber daya alam, hutan, ini diputuskan memang perlu dibentuk cabang khusus," kata Bambang.

Jika kantor cabang di Sumatera dinilai efektif, kata Bambang, KPK akan mempertimbangkan untuk membuka kantor cabang di wilayah lainnya. Dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, kemungkinan KPK memiliki lima kantor cabang.

Mengenai pendanaan, lanjut Bambang, akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com