Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi

Kompas.com - 07/12/2014, 12:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sahabat Munir dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggelar aksi turun ke jalan, Minggu (7/12/2014), di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan mengecam pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto.

Aksi tersebut dilakukan tepat satu hari sebelum peringatan hari ulang tahun Munir yang diperingati pada 8 Desember.

Sekitar 30 orang turut serta dalam aksi itu. Mereka bernyanyi lagu-lagu perjuangan. Di tempat itu juga terdapat kotak kardus yang digunakan untuk meminta dukungan kepada masyarakat terkait penyelesaian kasus Munir.

Astri, salah satu peserta aksi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat agar mendesak Presiden Joko Widodo segera menuntaskan kasus Munir.

Sayangnya, dia menilai, pemerintahan saat ini tidak mempunyai keinginan menyelesaikan kasus itu. Hal ini terbukti dari dikeluarkannya pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

"Besok senin, momentum peringatan hari lahir Munir. Ini kado terpahit penuntasan kasus Munir dari Jokowi. Kado terpahit, sebab selama 10 tahun praktis hanya Pollycarpus yang dihukum," tutur Astri seperti dikutip Tribunnews.com.

Astri menambahkan, para aktivis sudah bertemu dengan tim transisi Joko Widodo untuk membahas penyelesaian kasus pembunuhan Munir. (baca: Menkumham Sempat Marahi Kanwil Jawa Barat Soal Bebasnya Pollycarpus)

"Kami sudah bertemu lalu memberikan rekomendasi ke tim transisi. Namun, justru di pemerintahan Jokowi dikeluarkan pembebasan bersyarat. Ini mengecewakan," tutur Astri

Rencananya pada Senin (8/12) besok, mereka akan memberikan kepada Presiden Jokowi kotak dukungan dari masyarakat terhadap Munir. Mereka bersama keluarga korban pelanggaran HAM lainnya akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara.

"Besok ada aksi ibu-ibu korban pelanggara HAM. Kami akan bergabung. Kami akan kasih (kotak dukungan) ke Istana Negara melalui Sekretariat Negara," ujar Astri.

Pengacara OC Kaligis sebelumnya menyatakan kliennya Pollycarpus berhak mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," kata Kaligis di Jakarta seperti dikutip Antara.

Kagis mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.

"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com