Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Kalau Tidak Melepas Pollycarpus, Pemerintah Langgar Undang-undang

Kompas.com - 01/12/2014, 19:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah tidak tetap menahan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pembebasan bersyarat Pollycarpus, kata Kalla, dianggap sudah sesuai dengan undang-undang.

"Yang putusan kan pengadilan dan berdasarkan undang-undang. Orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman, dan tidak hukuman sesuai undang-undang. Justru kalau undang-undang mengatakan boleh dilepas kita tidak lepas melanggar hak juga kan," ujar Kalla di kantor wakil presiden, Senin (1/12/2014).

Kalla menjelaskan, pemerintah akan berusaha mengedepankan keadilan bagi para korban kejahatan HAM. Namun, Kalla mengingatkan bahwa semau proses mencari keadilan itu harus melalui pengadilan dan dilakukan secara terbuka.

"Pemeritah tidak bisa mengintervensi pengadilan," kata dia.

Seperti diberitakan, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung kemarin, Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya. Meski mendapat pembebasan bersyarat, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, dan 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com