Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Menginginkan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pergantian Busyro

Kompas.com - 24/11/2014, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK saat ini merasa belum memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. Sebelumnya, juru bicara panitia seleksi pimpinan KPK Imam Prasodjo menilai, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu jika DPR belum menetapkan penggati Busyro hingga masa jabatannya berakhir.

"Itu kan pendapatnya Pansel, ya tidak apa-apa. Tapi belum ada dari pimpinan KPK yang menginginkan adanya Perppu," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Johan mengatakan, pimpinan KPK mengklaim posisi mereka tetap solid meskipun hanya diisi empat orang setelah ditinggalkan Busyro. Menurut para pimpinan KPK, kata Johan, dua calon terpilih yang akan diseleksi oleh DPR sebaiknya mengikuti seleksi bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK periode berikutnya pada Desember 2015.

"Pimpinan KPK berpendapat, bahwa saat ini lebih baik pimpinan empat saja. Seleksinya tahun depan bersama-sama, yang dua ini diseleksi juga di Desember 2015," kata Johan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan bahwa pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Menurut Johan, pimpinan KPK tentunya sudah mempertimbangkan aspek legalitas tersebut saat memutuskan untuk tidak mengisi posisi kosong Busyro hingga pemilihan pimpinan KPK tahun depan.

"Ketika memutuskan itu, ada beberapa pertimbangan yang dipakai pimpinan KPK termasuk soal kekhawatiran adanya empat pimpinan itu rawan digugat atau tidak. Saya kira itu sudah dipikirkan pimpinan yang akhirnya menyimpulkan untuk efektivitas dan efisiensi," ujar dia.

Johan mengatakan, KPK tak mempermasalahkan jika keputusan yang diambilnya akan bertentangan dengan hukum seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Kendati demikian, kata Johan, berjalan atau tidaknya proses seleksi pimpinan KPK tergantung kewenangan DPR.

"Kalau digugat, baru kami pikirkan persiapannya. Kalau yang dipilih yang dua itu, ya tidak apa-apa. Kewenangan di DPR," kata Johan.

Hingga kini, DPR belum menetapkan satu dari dua nama calon pengganti Busyro yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden. Menurut Imam, upaya pemberantasan korupsi dapat terganjal apabila pengganti Buysro belum tersedia hingga batas waktu yang ditentukan. Jika hal itu terjadi, maka negara dapat dikategorikan mengalami kondisi darurat.

"Itu bisa membuka celah. Misalnya, KPK putuskan seseorang sebagai tersangka, lalu lawyer-nya bilang, 'Kan, di UU pimpinan KPK seharusnya lima'," kata Imam.

Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK. Selain Busyro, Roby Arya Brata juga dinyatakan lolos seleksi dan diajukan oleh Presiden ke DPR. Empat calon yang dinyatakan tidak lolos adalah I Wayan Sudirta, Ahmad Taufik, Subagio, dan Jamin Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com