Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Gayus yang Dieksekusi Akan Dikembalikan ke Kas Negara

Kompas.com - 17/11/2014, 21:46 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aset terpidana kasus korupsi, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang sudah dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Agung dan tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan dikembalikan ke kas negara. Harta Gayus tersebut berupa uang yang terdiri atas 659.800 dollas AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan uang tunai Rp. 201.089,000, berikut 31 keping logam mulia dengan berat 100 gram per keping.

"Semuanya akan dimasukkan ke kas negara," ujar Pelaksana Tugas Sementara (PLT) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto saat melakukan jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Andhi menuturkan, untuk aset berupa uang, mekanisme yang dilakukan adalah uang-uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening penampungan sementara Kejaksaan Jakarta Pusat, yakni Bank Mandiri. Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersebut, kemudian akan disetorkan ke dalam kas negara.

"Baru saja beberapa menit yang lalu, kita dapat kabar dari Bank Mandiri, rekening tersebut telah masuk ke Bank Mandiri, untuk kemudian besok pagi di masukkan ke kas negara," ucap Andhi.

Untuk aset berupa logam mulia atau emas akan dititipkan dan dilakukan pengecekan di kantor pegadaian untuk selanjutnya diproses dan dimasukkan ke dalam kas negara.

Selain aset berupa uang dan emas, Gayus juga memilik aset lain berupa mobil, rumah, dan apartemen. Aset-aset tersebut saat ini masih dalam proses pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan, nantinya akan dilakukan pelelangan terhadap aset tersebut dan hasilnya akan disetorkan ke dalam kas negara.

"Terhadap aset-aset yang lain ini, sekitar bulan Desember bisa diselesaikan. Dengan harapan hasilnya masuk dalam kinerja hasil tahun 2014," ucap Andhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com