JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua pekan terakhir Arbi terpaksa bolak-balik ke kantor catatan sipil untuk mengurus kartu keluarga sebagai salah satu kelengkapan membuat paspor.
Pada awalnya, ia telah memiliki kartu keluarga berwarna putih. Namun, petugas kantor Imigrasi menolak karena kartu keluarga yang menjadi syarat kelengkapan harus berwarna biru dan memiliki lambang burung garuda.
Saat di kantor catatan sipil, pegawai setempat mengatakan, untuk pembuatan kartu keluarga harus mengisi formulir F1 yang disediakan di kantor camat.
Ia bergegas menuju kantor camat meminta formulir F1 dan langsung mengisi data-data yang diminta. Usai mengisi formulir F1, Arbi menyerahkan kepada petugas kantor camat untuk ditandatangan oleh camat. Namun, menurut petugas tidak perlu dan langsung ke kantor catatan sipil.
Setiba di kantor catatan sipil, ia menyerahkan formulir F1 yang diperoleh dari kantor camat. Tiba-tiba petugas bertanya mengapa formulir F1 tidak ditandatangan camat.
Spontan Arbi menjelaskan apa yang terjadi di kantor camat. Mendengar keterangan Arbi petugas membantah dan mengatakan formuir F1 harus ditandatangan camat.
Ia merasa kesal "dioper" ke sana ke mari akibat tidak jelasnya prosedur. Namun, Arbi tak bisa berbuat banyak karena dalam posisi membutuhkan sehingga terpaksa menuruti semua syarat itu.
Lebih mengejutkan ternyata untuk membuat kartu keluarga butuh waktu lima hari, sementara ia butuh cepat untuk paspor.
"Heran mengapa lama sekali, tinggal memasukan data yang sudah diisi dicetak kemudian tanda tangan camat, mengapa harus lima hari, kalau dikerjakan sekarang 15 menit juga selesai" keluhnya seperti dikutip Antara.
Sementara Riri, warga lainnya juga kesulitan mengambil gaji dari kantor menggunakan ATM karena masa berlaku kartu telah habis. Untuk memperpanjang ATM petugas bank minta foto copy kartu tanda penduduk dan ternyata masa berlaku KTP-nya habis.
Ia mendatangi kantor lurah untuk membuat KTP baru dan petugas mengatakan baru selesai satu bulan karena blangko sedang kosong.
Riri merasa heran mengapa untuk mengurus KTP saja harus memakan waktu satu bulan. Setelah mengisi data dan syarat yang dibutuhkan bulan berikutnya, ia segera ke kantor lurah untuk mengambil KTP.
Ternyata KTP belum selesai dan petugas mengatakan blangko belum tersedia dan tidak dapat memberikan kepastikan kapan KTP akan selesai.
Dua pengalaman tersebut memperpanjang rentetan panjang fenomena ketika masyarakat hendak berurusan dengan birokrasi yang panjang, rumit berbeli-belit dan butuh waktu lama.
Hal ini tidak hanya menyusahkan masyarakat, tetapi juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi karena untuk mengurus surat-surat butuh proses dan prosedur yang panjang.