Birokrat melayani
Menjawab keluhan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, sudah saatnya era birokrasi priyayi atau lebih suka dilayani ketimbang melayani berakhir.
"Sudah saatnya birokrasi pemerintahan mengedepankan prinsip merakyat dan melayani dimana para birokrat bukan minta dilayani tapi harus melayani, bukan dihormati tapi menghormati," katanya.
Menurut politisi Partai Hanura itu, saat ini merupakan era baru dimana para birokrat harus dituntut menjemput bola dan rajin turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
"Sudah saatnya model-model kepemimpinan yang merakyat, merespons cepat persoalan serta memangkas rantai birokrasi yang panjang diberlakukan," kata Yuddy.
Yuddy mengakui masih banyak mendapat laporan birokrasi saat ini kurang melayani, tidak ramah, berbelit-belit sehingga menyebabkan iklim investasi tidak kondusif. Oleh sebab itu, era revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo merupakan momentum untuk melakukan reformasi birokrasi.
Ia mengatakan, rumitnya birokrasi menyebabkan pandangan yang tidak baik di masyarakat kepada pemerintah. Ke depan sedapat mungkin tidak ada lagi keluhan masyarakat dan kepada pegawai dituntut agar dapat bekerja dan melayani dengan baik.
Yuddy mengatakan, salah satu amanat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya adalah mempercepat reformasi birokrasi di Tanah Air.
Laporkan
Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono mengajak masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik bermasalah yang dilakukan instansi pemerintah sebagai upaya perbaikan.
"Kadang masyarakat terlalu pemaaf ketika menerima pelayanan publik yang jelek tidak mau melaporkan. Padahal itu perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan," kata dia.
Menurut Mirawati, kecenderungan yang terjadi masyarakat tidak mengadu ketika memperoleh layanan publik yang tidak memuaskan disebabkan tidak ada akses hendak melapor kemana. Akhirnya dibiarkan saja.
"Untuk mengantisipasi tidak adanya sarana pengaduan, Kemenpan-RB telah mengeluarkan Peraturan Menpan-RB no 24 tahun 2014 yang mewajibkan instansi pemerintah harus menyediakan layanan pengaduan," katanya.
Ia mengatakan, jika pelayanan publik tidak baik jangan dibiarkan saja dan harus terus diperbaiki dimana salah satu sarananya adalah layanan pengaduan. Bukan berarti ketika pengaduan banyak pertanda layanan yang diberikan tidak baik.
Ia mengingatkan, penyelenggara layanan publik jangan merasa benar sendiri dan tidak mau menerima masukan karena yang mengukur kualitas pelayanan adalah masyarakat yang dilayani.