Kemudian, kata dia, jika layanan pengaduan sudah disediakan, maka yang lebih penting adalah menindaklanjuti dengan cepat setiap pengaduan yang masuk.
Pelayanan Prima
Kemenpan-RB juga mendorong seluruh aparatur pemerintah memberikan pelayanan prima kepada publik karena pada akhirnya akan melahirkan masyarakat yang sejahtera. Pelayanan prima, kata Mirawati, artinya cepat, mudah, dan memiliki prosedur yang jelas sehingga masyarakat menjadi puas dalam menyelesaikan urusannya.
Menurut Mirawati, langkah pertama yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan prima adalah adanya standar operasional prosedur yang jelas. Kalau tidak ada standar operasional prosedur yang jelas, lanjut dia, maka selain aparatur pemerintah yang memberikan pelayanan akan kewalahan, masyarakat juga bingung dalam menyelesaikan urusannya.
"Jadi setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus memiliki mekanisme dan aturan yang jelas baik dari segi tahap maupun persyaratan," kata dia.
Ia mengatakan, mekanisme dan aturan tersebut harus tertera dengan jelas dan mudah diketahui oleh masyarakat yang hendak menyelesaikan urusan. Jika ada waktu yang dibutuhkan dalam mengeluarkan suatu izin, maka harus pasti dan jelas berapa lama dan tidak boleh terlalu lama.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah waktu pelayanan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jika memang diperlukan saat hari libur pun harus tetap melayani.
Sementara Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB Muhammad Yusuf Ateh mendorong instansi pemerintah menerapkan zona integritas sebagai upaya menciptakan birokrasi yang transparan serta pelayanan publik yang efektif.
"Zona integritas merupakan konsep pelayanan yang transparan dan efektif dengan menggunakan sistem yang modern dan terukur," kata dia.
Menurut Muhammad Yusuf, zona integritas merupakan wilayah bebas dari korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 216 instansi yang menerapkan zona integritas dan bagi lembaga lain dapat belajar kepada yang telah menerapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.