JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat ingin dibuat aturan agar revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) hanya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg). Harapannya, konflik yang tengah terjadi di DPR tidak terulang kembali pada masa depan lantaran revisi UU MD3 yang dilakukan setelah pileg.
"Di dalam revisi UU MD3 nanti, kami akan usulkan agar dimasukkan aturan supaya pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pileg. Soalnya, UU MD3 ini selalu jadi masalahnya setiap kali DPR baru," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Saan mengatakan, perseteruan DPR yang kini terjadi sampai satu bulan ini adalah buah dari pengesahan revisi UU MD3 yang dilakukan setelah Pileg 2014. Pada saat itu, sudah terbentuk dua kubu, yakni Koalisi Indonesia Hebat (KMP) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Dampaknya, terjadi aksi menjegal melalui revisi UU MD3, lalu dilanjutkan revisi tata tertib DPR. Aturan baru dalam pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan (AKD) menguntungkan KMP yang memiliki kursi mayoritas di DPR 2014-2019. Kursi pimpinan DPR dan AKD lalu disapu bersih kubu KMP bersama Fraksi Partai Demokrat.
"Maka, kami akan usulkan agar pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pileg supaya kita hindari soal-soal kepentingan politik yang dipahami sekarang sebagai upaya jegal-menjegal," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Apabila pembahasan dilakukan sebelum pileg, Saan meyakini bahwa pembahasan revisi UU MD3 akan bisa ditekan dari kepentingan politik praktis. Pasalnya, pada saat itu, semua partai politik sama posisinya.
Sebelumnya, forum lobi yang digelar kubu KIH, KMP, bersama pimpinan DPR mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik DPR. Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.
Skenarionya, melalui kesepakatan itu, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR. (Baca: Berdamai, Fraksi Pendukung Jokowi di DPR Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)
Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014). Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.