"Yang bersangkutan tidak hadir. Tak ada pemberitahuan," kata Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2014) malam.
Priharsa mengatakan, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Hartanto. Namun, belum diketahui kapan Hartanto akan dipanggil kembali oleh KPK.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar November 2013. Ia ditahan sejak 8 Agustus 2014. Orang dekat istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Lailai, ini diduga sebagai pihak yang diuntungkan korupsi Hambalang.
PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp 80 miliar.
Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp 10 miliar antara 2009-2010. Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras.
Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Machfud membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.