“Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkumham,” kata Al Muzzammil, dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (29/10/2014).
Mantan anggota Panja UU Parpol ini mengatakan, berdasarkan Pasal 24 UU Parpol, jika terjadi perselisihan di internal partai, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham hingga perselisihan selesai.
Sementara, berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33, perselisihan internal parpol harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol. Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," ujarnya.
Muzammil menilai, langkah yang dilakukan Yasonna menjadi blunder. Pimpinan DPR pun tidak dapat menjadikan SK yang dikeluarkan Menkumham sebagai dasar pengambilan keputusan di DPR. Ia menyarankan agar Yasonna mempelajari terlebih dahulu UU tersebut.
"Saya waktu itu ikut sebagai anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin. Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.