Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perppu Disahkan, Koalisi Merah Putih Akan Ajukan "Judicial Review" ke MK

Kompas.com - 30/09/2014, 20:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya menyayangkan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Tantowi, perppu itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dalam konstitusi jelas disebutkan, tidak boleh ada pihak yang menghalangi diberlakukannya UU yang sudah disahkan," kata Tantowi saat dihubungi, Selasa (30/9/2014) malam.

Tantowi mengatakan, saat ini UU Pilkada sudah disahkan oleh DPR dengan ketentuan bahwa pilkada melalui DPRD. Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan Koalisi Merah Putih jelas, yakni menolak jika perppu itu disahkan menjadi undang-undang. Dengan jumlah Koalisi Merah Putih yang mendominasi di DPR, dia optimistis bahwa perppu akan ditolak.

"Sangat mungkin (ditolak)," ujarnya.

Jika misalnya upaya tersebut tidak berhasil, maka Koalisi Merah Putih akan menempuh langkah kedua, yakni mengajukan judicial review atau uji materi undang-undang yang dibentuk dari perppu tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dia meyakini, MK akan melihat perppu tersebut sebagai suatu yang inkonstitusional.

"Koalisi Merah Putih masih bisa mengajukan judicial review ke MK atas perppu tersebut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY berencana mengeluarkan perppu terkait UU Pilkada, dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

"Berkaitan dengan itu, saya sedang siapkan perppu yang intinya perppu ini saya ajukan ke DPR," kata SBY di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut SBY, perppu tersebut akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf RUU itu terlebih dahulu. SBY mengatakan, perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme pilkada dilakukan secara langsung dengan sejumlah perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com