Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar DPD Semakin Kuat, Amandemen Ke-5 UUD 1945 Kembali Disuarakan

Kompas.com - 30/09/2014, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Profesor Damayanti Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih untuk periode 2014-2019 dari Provinsi Sumatera Utara, mengaku akan terus konsisten memperjuangkan supaya UUD 1945 diamandemen kembali untuk yang kelima kalinya.

Amandemen itu, kata Damayanti, sudah sangat mendesak dilakukan, terutama pada sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni sistem pemerintahan presidensial.

Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, amandemen harus dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial.

Tujuannya agar pemerintahan terpilih tidak dirongrong oleh parlemen, di mana dapat mengakibatkan program yang disiapkan pemerintah terhambat.

"Jadi penguatan sistem presidensial dilakukan agar program pemerintah dijalankan lebih cepat dan efektif," katanya.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan mendorong terus soal amandemen UUD 45 ini.

"Supaya sistem presidensial yang ada menjadi lebih kuat, dan program pembangunan tidak terhambat," kata Damayanti Lubis, Senin (29/9/2014).

Menurut Damayanti, adanya beberapa aturan dan perundangan-undangan yang baru berpotensi memperlemah sistem presidensial dalam aplikasinya di lapangan.

Karenanya, kata dia, dengan amandemen, posisi pemerintah bisa diperkuat sehingga tidak mudah digoyang dan lebih memiliki harga diri di mata parlemen.

"Kami tidak ingin sistem presidensial diperlemah. Kami tidak ingin seperti itu. Sebab, presiden harus kuat," katanya.

Damayanti menuturkan, sejumlah lembaga negara saat ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan untuk mendukung jalannya pemerintahan agar semakin kuat dan memiliki kewenangan yang tepat.

"Bukan malah memperlemah sistem presidensial yang saat ini sudah dibangun," katanya.

Penguatan ini, kata Damayanti, bisa dilakukan jika ditilik dan didasari dari konstitusi yang ada, yaitu UUD 1945, di mana perlu ada amandemen di beberapa bagian tertentu yang mengaturnya.

"Dengan amandemen, akan membuat ketatanegaraan Indonesia semakin terstruktur dan terlegitimasi. Pemerintah nantinya akan semakin maksimal menjalankan programnya," ujar Damayanti.

Selain itu, katanya, amandemen juga akan memperkuat dan memperjelas tugas dari lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, serta pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Proses ini juga akan mengoptimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian," paparnya.

Menurut dia, amandemen UUD 1945 yang direncanakannya bertujuan untuk menyempurnakan yang sudah ada.

Ia menjelaskan, ada beberapa prinsip dan komitmen yang disepakati dalam proses perubahan atau amandemen tersebut, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematikanya, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya.

"Amandemen juga akan tetap mempertahankan bentuk negara kita sebagai negara kesatuan, dan tidak akan mungkin mengubahnya," kata Damayanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com