Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Anas Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Marzuki

Kompas.com - 30/09/2014, 13:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui pengacaranya, Handika Honggowongso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan aliran dana ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dari perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Handika meminta KPK adil untuk mengusut siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana, bukan hanya menjerat kliennya.

"Yang fair lah, jangan yang ke sana ditutup, sedangkan yang ke sini di-unyek-unyek sampai keriting," kata Handika melalui pesan singkat, Senin (29/9/2014) malam.

Menurut Handika, tidak ada alasan bagi KPK untuk mengabaikan fakta persidangan kasus Anas yang mengungkapkan adanya dugaan aliran dana 1 juta dollar AS untuk Marzuki Alie.

Saat bersaksi dalam persidangan Anas beberapa waktu lalu, mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Nawar, mengaku bahwa Nazaruddin pernah menyerahkan uang kepada Marzuki serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, terkait Kongres Demokrat.

Anas, Andi, dan Marzuki saat itu maju sebagai kandidat ketua umum Demokrat. (Baca: Nazaruddin Disebut Berikan Uang kepada Marzuki dan Andi Saat Kongres Demokrat)

Adapun mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan adanya uang 1 juta dollar AS dari kas Grup Permai untuk Marzuki. Uang tersebut dikeluarkan kas Grup Permai sekitar Januari 2010. (Baca: Saksi Anas: Uang 1 Juta Dollar Mengalir ke Marzuki Alie).

Selain mendesak KPK, Handika mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tidak menjadikan informasi mengenai aliran dana ke Marzuki tersebut sebagai fakta hukum.

"Mengapa fakta hukum soal aliran dana 1 juta dollar AS ke Pak MA (Marzuki Alie) yang terungkap di persidangan dari bukti catatan keuangan Yulianis, keterangan saksi Yulianis, ajudan NZ (Nazaruddin), yaitu Iwan, staf ahli NZ, yaitu Nuril dan saksi Sukur yang saling bersesuaian tidak dijadikan fakta dan pertimbangan hukum, padahal waktu sidang majelis sangat antusias memeriksa soal itu," tutur Handika.

Pada 24 September, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas. Hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian hadiah atau janji.

Dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli beberapa bidang tanah di Jakarta dan Yogyakarta. (baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com