Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan di Partai

Kompas.com - 26/09/2014, 18:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (26/9/2014) siang mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah. Di dalam RUU Pemda itu, terdapat satu pasal terkait rangkap jabatan kepala daerah yang menjadi ketua partai politik yang akhirnya dibatalkan.

Pembatalan itu dilakukan setelah dua fraksi melakukan interupsi dan memprotes aturan yang ada dalam pasal 76 ayat i itu.

Anggota Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai aturan itu sangat diskriminatif terhadap keberadaan partai politik. Saat ini, sebut dia, adalah rezim partai.

"Kita harus memberdayakan partai, memperkuat partai. Harus tidak ada conflict of interest, tapi ini terlalu berat, seakan-akan partai itu terlalu hina," ujar Karding.

Oleh karena itu, dia meminta agar aturan itu tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. Menurut Karding, sebaiknya partai politik yang diberi keleluasan untuk menyeleksi kader terbaiknya. "Aturan seharusnya tidak mematikan partai," ucap dia.

Interupsi lainnya juga dilakukan, anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo. Menurut Arif larangan itu justru menghalangi kader baik masuk dalam pemerintahan.

"Kita harus beri kesempatan kepada siapa pun juga termasuk pengurus partai memimpin pemerintahan," ungkap dia.

Atas interupsi itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat pun meminta pandangan forum untuk mencabut aturan itu dalam RUU Pemda. Akhirnya, usulan itu disepakati secara mufakat oleh fraksi lain.

"Disetujui dengan pencabutan pasal larangan kepala daerah rangkap jabatan ketua partai," kata Priyo membacakan hasil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com