Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Ada Kaitan Langsung Korupsi Kepala Daerah dengan Pilkada Langsung

Kompas.com - 25/09/2014, 15:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyampaikan, hasil kajian dan data KPK menyimpulkan tidak adanya kaitan langsung antara korupsi yang dilakukan kepala daerah dengan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut data KPK, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah cenderung terjadi setelah Pilkada sehingga tidak berkaitan dengan proses Pilkada langsung.

"Dalam data KPK juga ditemukan kasus korupsi kepala daerah yang justru terjadi pascapemilihan kepala daerah. Jadi tidak berkaitan dengan Pilkada langsung, yaitu melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, seperti misalnya, antara lain dalam kasus Romi Herton, Hambit Bintih dan lainnya," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).

Menurut Bambang, kasus dugaan korupsi yang punya hubungan agak langsung dengan Pilkada biasanya berkaitan dengan kasus penyuapan. Contohnya, kasus dugaan suap terkait pembangunan tanggul laut yang menjerat Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.

Kendati demikian, menurut Bambang, kasus dugaan suap yang melibatkan kepala daerah hanya 13 persen.

"Ada 13 persen kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.

Selama ini, kata Bambang, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagian besar berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Menurut data KPK, kasus terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah sekitar 81 persen dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang 2004-2012.

"KPK sendiri menangani kasus korupsi kepala daerah sepanjang 2004-2012 sebanyak 52 kasus. Data korupsi yang dirilis Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri ada 290 kasus korupsi kepala daerah," tutur Bambang.

Di samping itu, Bambang menyampaikan bahwa Pilkada langsung hanya berpotensi menimbulkan korupsi kecil-kecilan. Pelakunya, kata dia, cenderung berasal dari kalangan pemilih dalam Pilkada yang motivasinya untuk memenuhi kebutuhan perut.

"Dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat petty corruption atau korupsi untuk urusan sekitar perut hari itu saja," ujar Bambang.

Kondisi ini berbeda jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Bambang menilai Pilkada melalui DPRD akan menciptakan korupsi yang sistematis dan tersistem. Anggota DPRD sendiri yang nantinya akan menjadi pelaku tindak kejahatan.

"Bila Pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen, para voter players atau penentu keputusan di anggota DPRD sendiri yang menjadi pelaku kejahatan," ucap dia.

Rapat paripurna hari ini di DPR akan menjadi penentu mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Hingga rapat kerja kemarin, masih terlalu banyak perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi di Komisi II DPR mengenai RUU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com