Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Bantah Bubarkan Hansip

Kompas.com - 22/09/2014, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Kementerian Dalam Negeri membantah pemerintah membubarkan satuan pertahanan sipil atau hansip. Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 72 yang menjadi landasan hukum hansip oleh Presiden SBY bukan untuk membubarkan hansip.

Menurut Agung, hansip dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah bentuk pertahanan negara yang dulunya berada di bawah Kementerian Pertahanan/Panglima ABRI. Saat itu, tugas pokok hansip adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (hankamrata). (Baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum)

"Mereka (hansip) tidak dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbau pertahanan ini tidak lagi dipakai. Intinya tidak ada yang heboh. Ini hanya mencabut dasar pada pertahanan negara menjadi dasar pemerintahan sipil," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya didampingi oleh Kapuspen Dodi Riatmadji, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Agung, tugas pokok pertahanan negara tersebut tidak cocok digunakan. Sebab, dalam perkembangannya, hansip banyak terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketertiban masyarakat, hajatan sosial, hingga pembentukan dapur umum ketika ada bencana alam.

Pada 2002, hansip kemudian diganti dan berubah nama menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Kemendagri menilai, keppres hansip harus dicabut untuk mengembangkan hansip sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Agung menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian tugas pokok hansip berdasarkan Keppres 55 Tahun 1972 dengan UU Pemda tersebut. Keppres 55 menyatakan, hansip adalah pertahanan negara, sementara UU Pemda menyatakan hansip adalah perlindungan masyarakat sipil.

"Oleh karena itu, kami ajukan ke Presiden SBY dicabut saja, diganti undang-undang baru berdasarkan sistem pertahanan sipil," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com