Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Bersyarat Anggodo, KPK Surati Menteri Hukum dan HAM

Kompas.com - 19/09/2014, 20:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, terkait usulan pemberian pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK.

"Kalau yang berkaitan dengan Anggodo ada dua surat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (19/9/2014). Surat pertama, sebut dia, berisi pernyataan bahwa KPK tidak merekomendasikan Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Surat kedua, kata Johan, berisi imbauan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. KPK, imbuh dia, berharap Menteri Hukum dan HAM maupun presiden mendatang tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Johan mengaku khawatir muncul persepsi bahwa KPK sudah tak lagi punya peran setelah seseorang menjadi terpidana dalam perkara korupsi. "Bisa saja persepsi yang muncul, akhirnya toh percuma saja keberadaan KPK. Dalam konteks pembebasan bersyarat, (seolah) tak digubris juga."

Seolah, lanjut Johan, setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap maka narapidana menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM saja. "Ada persepsi seperti itu, yang penting sudah melewati tuntutan, vonis," papar dia.

Tak ada rekomendasi

Johan menegaskan bahwa KPK tak pernah memberikan rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Anggodo. Anggodo, tegas dia, bukan justice collaborator, seseorang yang berperkara hukum tetapi membantu mengungkapkan kejahatan lain. Adik Anggoro Widjojo itu, ujar dia, justru merupakan pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut Johan, pemberian pembebasan bersyarat yang tidak didasarkan rekomendasi dari penegak hukum, terutama KPK, jelas tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang memberikan efek jera. "Dampaknya efek jera jadi tergerus, orang tidak takut lagi korupsi karena toh dapat pembebasan bersyarat, remisi," kata Johan.

Anggodo tetap berharap

Sementara itu, pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap memberikan kliennya pembebasan bersyarat jika Anggodo memang memenuhi persyaratan untuk itu.

Adapun Ditjen Pemasyarakatan menyatakan masih mengkaji permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Khuldun, berkas permohonan pembebasan Anggodo diterima pada Juli 2014.

Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Ia  ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com