Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Perintahkan Polisi Daerah Usut Kebakaran Hutan

Kompas.com - 19/09/2014, 14:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polri memberikan perintah kepada kepolisian daerah (polda) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan di wilayah hukum masing-masing.

"Kami sudah melakukan instruksi (perintah) kepada tiap-tiap polda dan polres untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan itu," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Jakarta, Jumat (19/9/2014), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, polda dan polres harus terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran itu dan selalu lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Terus lakukan penyelidikan apabila mengarah ke unsur pelaku. Harus lebih didalami dan ambil informasi dari masyarakat, dan tindak lanjuti," ucapnya.

Pelestarian hutan ini merupakan kewajiban bersama. Peran pemda sangat penting sebagai sentral untuk menyatukan dan memotivasi gerakan.

Dalam penanggulangan kebakaran hutan, kata Ronny, posisi polda membantu operasional dari Polri kepada pemerintah daerah yang membutuhkan pasukan pengamanan ataupun guna membantu pemadaman.

Bukan hanya Polri, pihak TNI pun juga siap membantu apabila membutuhkan bantuan ataupun dukungan di lapangan dengan berkoordinasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan unsur terkait lainnya.

"Kami siap menurunkan peralatan sesuai dengan permintaan dari pihak pemerintah daerah setempat, terutama untuk peralatan dan sarana pendukung kegiatan," tuturnya.

Kabut asap akibat kebakaran lahan hingga Kamis (18/9/2014) masih terus menyelimuti sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. Di Riau, kualitas udara di sebagian wilayah semakin buruk dan sangat tak sehat. Kemarin, angka indeks standar pencemaran udara di beberapa daerah bahkan telah masuk kategori berbahaya.

Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Riau, seperti dikutip harian Kompas, kondisi udara Kota Pekanbaru masuk kategori sangat tidak sehat (di atas 200). Kondisi lebih buruk, yakni berbahaya (di atas 300), bahkan sudah terjadi di Kandis (Kabupaten Siak) dan Duri (Kabupaten Bengkalis).

Sebagai pembanding, pemerintah kota Paris, Perancis, pada pertengahan tahun 2014 pernah membatasi jumlah kendaraan bermotor karena indeks standar pencemaran udara menyentuh level 180.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com