Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutuskan perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Benten nonaktif, Atut Chosiyah.

Hakim Alexander menilai Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, menurut Alexander, Atut sedianya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider dan harus dibebaskan," kata Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Menurut Alexander, tidak ada bukti cukup yang menunjukkan bahwa Atut mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak. Alexander menilai dakwaan dan tuntutan dibangun jaksa KPK berdasarkan asumsi Akil.

"Dakwaan dan tuntutan dibangun berdasarkan asumsi Akil bahwa terdakwa (Atut) sudah mengutus Wawan untuk mengurusi sengketa pilkada Lebak," kata hakim Alexander.

Dia juga menilai Atut tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk memberikan uang kepada Akil. Tanpa persetujuan Atut, kata dia, Wawan pasti memberikan uang kepada Susi untuk kemudian disampaikan ke Akil.

"Terdakwa (Atut) tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara," sambung dia.

Menurut Alexander, Atut tidak pernah dimintai persetujuan, baik lisan maupun tulisan bahwa pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke MK.

Atut juga dinilainya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil, atau pun mengetahui adanya pemberian uang untuk Akil.

Mengenai pertemuan Atut dan Akil di Singapura, Alexander menilai pertemuan itu bukan sejak awal diniatkan untuk mengurus sengketa pilkada Lebak. Dalam dua kali pertemuan, menurut Alexander, inisiatifnya selalu datang dari Akil.

"Akil lah yang mengundang Tubagus untuk bertemu," ujar dia.

Selain itu, Alexander menilai inisiatif pemberian uang muncul dari Susi yang meminta Amir dan Kamsi menyiapkan uang.

Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com