Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Relakan Kasus Beking Judi "Online" Polda Jabar Ditangani Bareskrim Polri

Kompas.com - 19/08/2014, 15:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendukung langkah Polri memberantas kasus korupsi yang terjadi baik di tubuh Polri maupun di masyarakat, seperti dalam kasus suap judi online yang melibatkan perwira menengah di Polda Jawa Barat. Kendati termasuk ranah KPK untuk menangani perkara korupsi, Abraham menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Polri.

"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jabar. Kasus ini sudah terbuka dengan luas, semua orang bisa melihatnya dan bisa kontrol. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada Polri," ujar Abraham di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Abraham mengatakan, dalam menangani perkara korupsi, tugas KPK dan kepolisian tidak akan bertabrakan. Bahkan, imbuhnya, kendati Badan Reserse Kriminal Polri memiliki unit tindak pidana korupsi, kedua institusi hukum tersebut dapat saling menunjang satu sama lain.

Abraham menyatakan, kepolisian pernah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi kepada KPK karena KPK dianggap lebih mumpuni mngatasi kasus tersebut. Misalnya, sebut Abraham, Polda Jawa Tengah pernah melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Jadi mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun jadi biarkanlah kasus Jabar diselesaikan dengan Polri," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, kepolisian akan menyerahkan kasus korupsi yang tengah ditanganinya ke KPK jika penyelesaian kasus tersebut dirasanya terlalu lama diselesaikan.

"Kalau suatu saat dalam proses berbelit-belit kemudian nanti bolak-balik berkasnya, saya akan melaporkan ke KPK. Ini kasus bolak-balik bapak (Abraham) ambil alih saja, yang penting perkara ini ditangani," ujar Sutarman.

Sutarman mengaku, kepolisian sempat bersitegang dengan KPK perihal penanganan dan pemegang kendali perkara korupsi. Namun, imbuhnya, hal tersebut telah ditengahi oleh pemerintah dan membagi porsi penanganan perkara pemilu dengan baik.

"Yang melakukan penyidikan itu bunyinya siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan, maka akan memegang kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap dua perwira menengah Polda Jabar yang diduga membekingi kasus judi online. Mereka yakni, AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

AKP DS tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap dengan tersangka AI pada 23 Juli 2014 di lapangan parkir Polda Jawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 60 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi tersebut merupakan penerimaan suap ketiga. Sebelumnya, AKP DS telah menerima Rp 240 juta pada transaksi pertama dan Rp 70 juta pada transaksi kedua. Sedangkan AKBP MB menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari tersangka AD dan T atas pembukaan kembali rekening judi online yang telah diblokir.

Baca juga : Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Nasional
Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Nasional
Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com