Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: DPK dan DPKTb Langgar Aturan

Kompas.com - 16/08/2014, 12:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pemilu Said Salahuddin mengatakan, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) merupakan produk baru yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2014. Said menilai, kedua daftar itu ilegal karena tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"DPK ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK karena, dalam UU, kita hanya mengenal satu daftar, yaitu DPT (daftar pemilih tetap)," kata Said saat diskusi polemik bertajuk "Pilpres Belum Beres" di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Dalam praktiknya, menurut Said, peraturan yang dibuat KPU berkaitan dengan persoalan DPK dan DPKTb itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2003. Pasalnya, di dalam keputusan MK, pemilih, yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara lain tempat ia tak terdaftar, wajib menunjukkan kartu keluarga selain kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, peraturan KPU menyatakan bahwa pemilih cukup menunjukkan KTP.

Di samping itu, ia menambahkan, peraturan DPK ini rawan untuk dipolitisasi. Pasalnya, warga yang terdaftar di DPK hanya cukup menyertakan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.

"Padahal kita tahu lurah dan kepala desa ini paling sering dimobilisasi," tandasnya.

Lebih jauh, Said mengatakan, para pemilih yang terdaftar di DPK dan DPKTb tidak memiliki hak untuk menggunakan surat suara karena surat suara hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar di dalam DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com