Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana: Buka Kotak Suara, KPU Rusak Properti Negara

Kompas.com - 13/08/2014, 21:29 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, mengatakan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dan merusak properti negara. Hal itu dikatakan Eggi saat sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014) sore.

"Saya tegaskan proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU adalah perbuatan ilegal dan merusak properti milik negara," ujar Eggi.

Menurut dia, komisioner KPU seharusnya diberi sanksi tegas berupa pidana. Selain KPU, Eggi juga menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menghiraukan permintaan dia.

"Kita kan sudah mengajukan rekomendasi menunda rekap, tapi dicuekkan saja," kata Eggi.

Menurut Eggi, penetapan rekapitulasi yang dilakukan KPU merupakan tindakan yang tergesa-gesa mengingat masih banyaknya terjadi pelanggaran di tingkat bawah.

Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta melalui Sahroni, mengadukan KPU ke DKPP. Menurut dia, KPU telah melakukan pelanggaran karena mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara nasional pada 25 Juli 2014.

KPU membuat surat edaran tanpa rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi. MK baru mengeluarkan rekomendasi pada 8 Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com