"Tadi disampaikan Ketua Umum LVRI (Legiun Veteran RI), ada beberapa peraturan perundangan yang perlu diselesaikan, maka pada kesempatan yang bahagia ini, karena cinta Pak Presiden kepada Bapak Ibu veteran, semua sudah selesai," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, saat menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional, di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Hadir pula dalam acara tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, serta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang juga presiden RI terpilih 2014.
Dengan adanya peraturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tersebut, veteran bisa memperoleh hak-haknya. Dalam acara peringatan Hari Veteran Nasional ini, Pemerintah juga menyerahkan dokumen peraturan pelaksana UU No 15 Tahun 2012 tersebut.
Dokumen yang diserahkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tengang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu, serta tiga Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran.
"Secara khusus saya ingin sampaikan bahwa presiden sudah berikan perhatian besar, tindak lanjut PP 67 Tahun 2014 telah diterbitkan tiga peraturan Menhan, yaitu Permenhan Nomor 35 tentang rincian pemberian tanda kehormatan, Permenhan 36 tentang dukungan pembina administrasi veteran, Permenhan 37 tentang pemakaman. Meskipun masa presiden akan berakhir, kami harapkan Bapak (Presiden) terus mengayomi veteran," sambung Purnomo.
Menurut Purnomo, PP No 67 tersebut menetapkan jenis dan golong veteran berdasarkan peristiwa keveteranannya, yaitu veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, dan anumerta. Para veteran, juga digolongkan melalui masa perjuangannya dan beberapa kelompok lain seperti veteran pembela Trikora, Dwikora, atau Seroja.
Hak-hak Veteran
Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, para veteran pejuang, pembela kemerdekaan, dan anumerta memiliki hak yang dijamin negara, yakni berupa dana bantuan kesehatan, tunjangan, dana bagi janda, duda, atau yatim veteran.
Purnomo mengatakan, tunjangan veteran akan diberikan bervariasi tergantung pada golongan. Golongan A mendapat Rp 1,6 juta per bulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta.
"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebear 50 persen. Diharapkan memahami Undang-Undang ini," kata dia.
Selain itu, menurut Purnomo, para veteran mendapatkan hak lainnya berupa santunan cacat, tunjangan cacat, dan alat bantu untuk tubuh veteran. Ada juga hak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak memperoleh perlindungan hukum.
"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.
Selain itu, veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.