Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Veteran Bisa Peroleh Hak-haknya dari Negara

Kompas.com - 11/08/2014, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran.

"Tadi disampaikan Ketua Umum LVRI (Legiun Veteran RI), ada beberapa peraturan perundangan yang perlu diselesaikan, maka pada kesempatan yang bahagia ini, karena cinta Pak Presiden kepada Bapak Ibu veteran, semua sudah selesai," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, saat menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional, di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Hadir pula dalam acara tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, serta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang juga presiden RI terpilih 2014.

Dengan adanya peraturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tersebut, veteran bisa memperoleh hak-haknya. Dalam acara peringatan Hari Veteran Nasional ini, Pemerintah juga menyerahkan dokumen peraturan pelaksana UU No 15 Tahun 2012 tersebut.

Dokumen yang diserahkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tengang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu, serta tiga Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran.

"Secara khusus saya ingin sampaikan bahwa presiden sudah berikan perhatian besar, tindak lanjut PP 67 Tahun 2014 telah diterbitkan tiga peraturan Menhan, yaitu Permenhan Nomor 35 tentang rincian pemberian tanda kehormatan, Permenhan 36 tentang dukungan pembina administrasi veteran, Permenhan 37 tentang pemakaman. Meskipun masa presiden akan berakhir, kami harapkan Bapak (Presiden) terus mengayomi veteran," sambung Purnomo.

Menurut Purnomo, PP No 67 tersebut menetapkan jenis dan golong veteran berdasarkan peristiwa keveteranannya, yaitu veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, dan anumerta. Para veteran, juga digolongkan melalui masa perjuangannya dan beberapa kelompok lain seperti veteran pembela Trikora, Dwikora, atau Seroja.

Hak-hak Veteran

Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, para veteran pejuang, pembela kemerdekaan, dan anumerta memiliki hak yang dijamin negara, yakni berupa dana bantuan kesehatan, tunjangan, dana bagi janda, duda, atau yatim veteran.

Purnomo mengatakan, tunjangan veteran akan diberikan bervariasi tergantung pada golongan. Golongan A mendapat Rp 1,6 juta per bulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta.

"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebear 50 persen. Diharapkan memahami Undang-Undang ini," kata dia.

Selain itu, menurut Purnomo, para veteran mendapatkan hak lainnya berupa santunan cacat, tunjangan cacat, dan alat bantu untuk tubuh veteran. Ada juga hak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak memperoleh perlindungan hukum.

"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.

Selain itu, veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com