Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Bupati Karawang

Kompas.com - 07/08/2014, 18:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman pribadi Bupati Karawang Ade Swara, Jalan Japati Nomor 2, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2014). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi yang menjerat Ade dan istrinya, Nurlatifah.

"Terkait penyidikan kasus Bupati Karawang dan istri, penyidik hari ini melakukan geledah di kediaman pribadi Bupati Karawang di Jalan Japati Nomor 2, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB. Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Ade kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Nurlatifah, ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin. Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah 424.329 dollar AS. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com