Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2014, 07:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pada sidang perdana, majelis hakim MK mengagendakan pemeriksaan perkara.

Dalam berkas permohonan setebal 146 halaman, Prabowo-Hatta menuding adanya kecurangan yang masif terstruktur dan sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Oleh karena itu, mereka menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu Presiden 2014 tertanggal 22 Juli 204 jo. Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Prabowo-Hatta yang merupakan pasangan nomor urut 1 mendapatkan 62.576.444 atau 46,85 persen; dan Jokowi-JK yang merupakan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 70.997.833 atau 53,15 persen. Prabowo-Hatta menganggap angka tersebut salah dan tidak sah karena diperloleh melalui cara-cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU sendiri, atau secara bekerja sama dengan Jokowi-JK.

Pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih itu mempunyai perhitungan tersendiri. Prabowo-Hatta mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara atau 50,25 persen sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Namun, angka tersebut terlihat janggal karena ketika ditotal, persentase julah itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,9 persen.

Angka yang memenangkan Prabowo-Hatta itu didapat berdasarkan perhitungan tim dengan menggunakan formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC dan DD. Mereka mengklaim telah terjadi penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK pada formulir DA1-DB1 sebesar 1,5 juta. Sebaliknya, suara Prabowo-Hatta justru dikurangi sebanyak 1,2 juta.

"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan PEMOHON sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014," tulis Prabowo-Hatta dalam berkas gugatannya.

Prabowo-Hatta mengungkapkan, setidaknya ada 6 tindakan yang dilakukan oleh Jokowi-JK untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yaitu:

1. Mobilisasi pemilih melalui daftar pemlih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
2. Pengkondisian hasil perhitungan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu
3. Politik uang
4. Tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang
5. Pencoblosan dilakukan oleh aggota KPPS secara masal
6. Pencoblosan dilakukan oleh 2 orang yang sama.

Akibat tindakan kecurangan tersebut, Prabowo-Hatta mengklaim terdapat 22.543.811 suara bermasalah yang tersebar di 55.485 TPS di seluruh Indonesia. Selain itu, tim juga menemukan adanya 1.596.277 suara pemilih tetap di 12 kabupaten di Papua, tidak melaksanakan pilpres sebagaimana mestinya dengan sistem noken.

Prabowo-Hatta menuding KPU bekerja sama dengan pihak kepolisian menentukan sendiri suara Jokowi-JK di 12 kabupaten itu. Prabowo-Hatta menilai, total 24.140.008 suara itu bisa sangat berpengaruh dalam hasil pilpres karena berdasarkan penetapan KPU, selisih kedua pasangan calon hanya terpaut 8.421.389 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com