Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Pemondokan Haji Diperbaiki, Kemenag Hemat Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 24/07/2014, 09:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Agama menghemat anggaran sekitar Rp 43 miliar dengan memperbaiki sistem sewa pemondokan untuk jemaah haji di Madinah, Arab Saudi. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tim penyelenggaraan haji dan umrah dengan dikawal Inspektorat Jenderal Kemenag telah membuat kesepakatan baru untuk menurunkan sewa kontrak pemondokan dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal per orang untuk menginap delapan hari di Madinah.

"Itu baru penghematan di Madinah saja belum yang Mekkah, yang di Mekkah akan dihitung nanti," kata Jasin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2014).

Penurunan sewa pemondokan ini diharapkan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji. Jasin mengatakan, Menteri Agama serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru sepakat untuk melakukan perubahan sesuai dengan saran Itjen.

Menteri Agama mengubah Peraturan Menag tentang penyediaan akomodasi haji di Arab Saudi. Dalam aturan yang baru, menurut dia, penyediaan pemondokan atau hotel harus melalui proses pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.

"Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan atau hotel, baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jasin, Menteri dan Dirjen juga menerima usulan Itjen untuk menambah persyaratan dalam kontrak dengan pemilik pemondokan haji. Dalam kontrak yang baru tersebut, pemilik atau manajemen pondok diminta kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), jika dalam kontrak sewa tersebut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum warga negara Indonesia.

Selain itu, disepakati juga agar tidak ada pemindahan jemaah haji dari hotel yang dikontrak ke hotel lain.

"Tim negosiasi juga melaksanakan saran Itjen agar dalam proses negosiasi direkam dengan audio, video, sehingga kelihatan gambar dan suara sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Hal di atas sinyal yang bagus dalam membawa perubahan di haji," tutur Jasin.

Kemenag mulai melakukan perubahan sistem haji secara signifikan setelah KPK menetapkan Suryadharma Ali selaku Menag ketika itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com