JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dinyatakan tidak terbukti menerima uang lelah sebesar Rp 440 juta. Hal itu tertuang dalam surat putusan mantan Sekretaris Jenderal Sudjadnan Parnohadiningrat yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005.
"Penerimaan uang oleh saksi Hasan Wirajuda tersebut tidak diperoleh fakta hukum adanya penerimaan uang oleh saksi tersebut," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Selain itu, hakim juga menyatakan Sudjadnan tidak terbukti menerima Rp 330 juta. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen. Dalam persidangan, Eka dan Putu mengatakan Sudjadnan tidak pernah menerima uang tersebut.
Sementara itu, menurut Putu, uang yang seharusnya untuk Sudjadnan akhirnya digunakan untuk membebaskan sandera warga negara Indonesia di Filipina.
Dalam kasus ini, ia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim menyatakan Sudjadnan terbukti memperkaya Eka dan Putu masing-masing sebesar Rp 165 juta.
Uang tersebut berasal dari selisih antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sudjadnan juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama Eka dan Putu terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.