Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo Gugat ke MK, Ini Pendapat Mahfud MD

Kompas.com - 23/07/2014, 16:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, mendukung langkah pasangan nomor urut 1 tersebut untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahfud, bukan tidak mungkin, dengan pelaporan tersebut, hasil pilpres justru berbalik memenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

"Ya terbuka peluangnya karena yang diajukan adalah kecurangan yang ditemukan. Tinggal nanti bagaimana membuktikan di pengadilan," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2014) sore.

Mahfud menilai, selisih suara antara pasangan Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla memang terpaut cukup besar, yakni sekitar 8 juta suara. Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ada dua cara untuk mengajukan keberatan.

"Pertama, pelaporan kecurangan bisa dilihat dari selisih angka, di form C1, dan jumlah pemilih. Kan angkanya tidak sama. Kedua, bisa dilaporkan dengan telah terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Secara teori begitu," ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana secara praktiknya, apakah pernah terjadi pasangan calon bisa memenangkan gugatan dengan selisih suara yang cukup besar, Mahfud menjawab, "Lupa saya, kan sudah lama, hampir dua tahun tidak di MK lagi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com