Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Vonis Skandal Bank Century

Kompas.com - 16/07/2014, 07:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, berharap kliennya dibebaskan dari jeratan hukum sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harapannya BM (Budi Mulya) lepas karena yang didakwakan kebijakan BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kalau hati nurani senantiasa menyertai majelis hakim, hal itu akan terjadi," kata Luhut melalui pesan singkat, Selasa (15/7/2014) malam.

Menurut Luhut, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang diambil pemerintah. "Kami tahu berat karena politisasi kasus ini, tapi ini kan kemerdekaan dan martabat BM. Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out, tapi pemerintah, mengapa dia yang dituntut?" ujar Luhut.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century mengandung delik pidana dan ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait dengan pemberian FPJP, KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut merupakan tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena diberikan kepada Bank Century meskipun bank itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lain di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on site supervision BI terkait Bank Century.

"Sejak 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar Bambang.

Jaksa berpendapat Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (16/6/2014), jaksa menyebutkan ada kerja sama yang erat antara Budi dan Gubernur BI, yaitu Boediono, serta Deputi Gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP.

Pengucuran FPJP senilai Rp 689,394 miliar itu masih pula berlanjut dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mendapatkan kucuran dana talangan Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com