Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2014, 06:33 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pasca-pemungutan suara pemilu presiden 9 Juli 2014, publik dihadapkan pada dua versi hasil hitung cepat atau quick count yang hasilnya berbeda. Delapan lembaga survei menempatkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dibandingkan rivalnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sementara itu, empat lembaga survei lainnya menunjukkan hasil yang sebaliknya, Prabowo-Hatta menempati urutan pertama.

Bagaimana sebenarnya sebuah lembaga membangun dan membuat agar mesin quick count bekerja?

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, quick count atau Parallel Vote Tabulation (PVTs) merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI). Hamdi menjelaskan, quick count adalah alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).

"Quick count bukan sekadar untuk tahu pemilu saja, tapi juga sebagai perbandingan dengan hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi bisa dibilang ini adalah alat untuk mengawal demokrasi," kata Hamdi, saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2014) petang.

Berikut tahapan-tahapan kerja lembaga survei saat melakukan quick count:

1. Menentukan sampel TPS
Langkah pertama membangun mesin quick count adalah menentukan sampel TPS. Hamdi mengatakan, sampel TPS yang diambil harus diambil secara acak dan representatif dengan mewakili karakteristik populasi di Indonesia.

"Semakin besar jumlah sampel TPS yang diambil, semakin kecil tingkat kesalahan atau margin of error," kata dia.

Sementara itu, Manajer Riset Poltracking Arya Budi juga menyatakan, makin besar jumlah sampel yang diambil, makin akurat hasil yang didapat. Dia juga mengatakan, metode acak (random sampling), terutama multistage random sampling juga ikut menjadi penentu akurasi selain jumlah sampel.

"Hampir semua quick count memakai metode pengacakan sehingga persebaran merata dan proporsional. Kalau di luar pengacakan, hasilnya bisa jadi berbeda meski jumlah sampelnya sama-sama 2.000 TPS," ujar Arya.

Dia menjelaskan, penentuan sampel di Poltracking dilakukan di tingkat pusat. Untuk mendapatkan hasil yang akurat, kata Arya, penentuan sampel harus dilakukan mulai dari nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga TPS.

"Titik krusial quick count ini ada di sampling (penentuan sampel). Semakin ketat melakukan sampling, semakin bagus (hasilnya). Akurasi berbicara di level sampling," jelasnya.

Hamdi menambahkan, jumlah sampel TPS juga terkait dengan alokasi dana yang dimiliki. Semakin banyak jumlah sampel, kata dia, semakin besar pula dana yang dikeluarkan karena berkaitan dengan honor para relawan.

2. Merekrut relawan
Arya mengatakan, merekrut relawan adalah langkah kedua membangun tahapan melakukan quick count, setelah menentukan sampel TPS. Para relawan ini bertugas memantau TPS hingga rekapitulasi suara untuk kemudian mengirimkannya ke pusat data.

Menurut Arya, dalam prosedur standar lembaganya, para relawan direkrut berdasarkan asal kelurahan di mana sampel TPS berada. Alasannya, para relawan bisa lebih mengetahui tantangan geografis dan sosial wilayah TPS.

Selain itu, kata Arya, Poltracking juga membekali para relawan dengan pelatihan mengenai quick count. Selain memberikan logistik, relawan akan mendapat pengetahuan dan keahlian dari tutor di tingkat provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com