"Belum-belum, sedang kita proses," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (20/6/2014).
Sutarman mengungkapkan, dirinya baru mengetahui adanya pelaporan yang dilakukan Basrief pada Kamis (19/6/2014) malam. Oleh karena itu, aparat kepolisian baru akan meneliti laporan tersebut terlebih dulu.
"Kami telusuri dulu," katanya singkat.
Seperti diberitakan, Basrief mengungkapkan, sudah mengadukan kasus ini kepada Polri dengan nomor laporan B108/A/L/06/2014. Basrief membawa bukti berupa pemberitaan di portal media online www.inilah.com dan surat yang diserahkan oleh Ketua Progress 98 Faizal Assegaf.
Surat itu diklaim Faizal sebagai transkrip pembicaraan Basrief dengan Megawati. Isi pembicaraan itu adalah permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.
Faizal mengaku mendapatkan transkrip rekaman itu dari utusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara itu. Kepada wartawan, dia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip rekaman. Bambang, Basrief, dan PDI Perjuangan sudah membantah semua pengakuan Faizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.