Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Lima Menit Salah Memilih Capres Jadi Keburukan Bangsa Selama Lima Tahun

Kompas.com - 20/06/2014, 05:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis

LOMBOK, KOMPAS.com — Calon wakil presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat memperluas wawasan mengenai pasangan calon pemimpin yang akan dipilih. Menurut Kalla, luasnya wawasan tersebut dapat menghindari kesalahan dalam memilih figur yang diharapkan.

"Lima menit berikan suara di TPS akan menentukan pemerintahan selama lima tahun. Kalau salah pilih, maka akan jadi keburukan bangsa lima tahun mendatang," kata Kalla, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, NTB, Kamis (19/6/2014) malam.

Kalla menjelaskan, presiden terpilih selanjutnya haruslah seorang figur yang dapat secara penuh menjalankan amanat rakyat. Ia berharap tak ada dosa sosial yang dipikul sehingga roda pemerintahan berjalan efektif dan tak tersandera.

Dengan alasan itu, Kalla berjanji jika menang nanti akan bekerja keras selama satu periode pemerintahan. Kalla juga memberi jaminan bahwa dia bersama calon presiden Joko Widodo bersih dari berbagai catatan hukum dan segala bentuk praktik korupsi. "Karena tanpa pemimpin yang amanah kita tidak akan bisa maju, tidak bisa bangkit dari masalah," ujarnya.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla merupakan pasangan capres dan cawapres yang diusung koalisi PDI Perjuangan bersama Partai Nasdem, PKB, PKPI, dan Partai Hanura. Pasangan ini menargetkan kemenangan mutlak dengan menggerakkan relawan untuk mengajak warga memberikan dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com