Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Prabowo Menculik Aktivis atas Inisiatif Pribadi

Kompas.com - 19/06/2014, 15:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto kembali berbicara soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Wiranto menunjuk mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang paling bertanggung jawab lantaran mengambil inisiatif sendiri melakukan aktivitas penculikan.

Wiranto menjelaskan, kasus penculikan aktivis ini terjadi pada bulan Desember 1997-Maret 1998. Saat itu, kata Wiranto, Panglima ABRI masih dijabat Feisal Tanjung. Dia sempat bertanya kepada Feisal apakah dirinya pernah memberikan perintah melakukan penculikan terhadap aktivis dan melakukan tindakan yang represif.

Ketika itu, sebut Wiranto, Feisal menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah seperti itu. Menurut Wiranto, setelah dirinya menggantikan Feisal, perintah ABRI dijalankan dengan cara persuasif, dialogis, dan komunikatif. Cara kekerasan, lanjutnya, hanya bisa dilakukan dalam keadaan terpaksa dan atas perintah Panglima ABRI.

"Tidak ada kebijakan dari pimpinan TNI yang ekstrem waktu itu untuk memerintahkan penculikan. Saat saya tanyakan, ke mana dan kenapa melakukan itu, saya yakin bahwa itu dilakukan atas inisiatif sendiri, atas analisis keadaan yang berlaku saat itu. Hasil analisis pribadi, bukan perintah Pangab atau atasan beliau," kata Wiranto.

Wiranto mengaku perlu membuka hal ini lantaran banyak pembenaran yang terjadi atas peristiwa penculikan aktivis itu. Dia pun menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penculikan yang dilakukan Prabowo. Saat menjabat Panglima ABRI, Wiranto mengaku justru berusaha mengusut peristiwa kelam itu.

Berdasarkan catatan Kontras, sebanyak 23 orang aktivis dihilangkan ketika itu. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang hingga kini. Dari sembilan orang yang dilepaskan itu, ada yang bergabung bersama Prabowo ke Partai Gerindra, yakni Desmond Junaidi Mahesa dan Pius Lustrilanang.

Atas peristiwa itu, TNI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Subagyo HS. Hasil penyelidikan DKP, Prabowo dinyatakan bersalah lantaran tidak menaati perintah komando. Prabowo pun diberhentikan dari keprajuritan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com