"Jika diakumulasi antara peringatan dan pemberhentian tetap dengan yang direhabilitasi, maka hasilnya ini 50-50. Ini artinya setengah dari yang diadukan ini terbukti melanggar kode etik," ujarnya di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014).
Ia mengatakan, dari total laporan tersebut, hanya 324 laporan yang disidangkan. Sisanya, DKPP menolak untuk meneruskan perkara. Jimly mengatakan, dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 497 orang penyelenggara pemilu telah direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Kemudian, lanjutnya, 243 orang penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis, dan 207 orang penyelenggara diberhentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.