"Ini sudah masuk ke wilayah politik, tapi strategi untuk menghambat ini sudah telat, strategi relawan politik yang semakin hari semakin menanjak ini telat. Justru bisa semakin melejitkan elektabilitas Prabowo," ujar Max saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Max mempertanyakan motif pembocoran surat keputusan DKP tersebut. Seharusnya bocoran dokumen itu telah dikeluarkan sejak Prabowo dideklarasikan sebagai calon presiden. "Atau kalau mau ekstremnya kenapa enggak pas Pak Prabowo maju sebagai calon wakil presiden dengan bu Mega?" kata anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Menurut Max, publik akan melihat bocornya surat DKP itu sebagai suatu hal yang negatif bagi kubu Jokowi-Jusuf Kalla. Pasalnya, jenderal-jenderal yang tergabung dalam DKP itu justru membenarkan substansi DKP dan menyatakan dukungannya kepada Jokowi-JK.
"Seperti Agum Gumelar, Fachrul Razi itu malah mendukung Jokowi. Harusnya hal seperti itu tidak dilakukan, nantinya masyarakat kan akan menilai sendiri apa motifnya surat itu dikeluarkan. Apalagi Pak SBY sudah menyatakan surat itu tidak sepantasnya dikeluarkan ke publik. Lalu siapa yang mengeluarkan? Saya tidak tahu," kata Max.
Surat yang disebut sebagai keputusan DKP kini beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fachrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara. Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan. Demikian isi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.