Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat DKP, Kubu Prabowo-Hatta Tuding Ada yang Ingin Perburuk Suasana

Kompas.com - 11/06/2014, 12:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menganggap beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan Prabowo dalam pemilu presiden mendatang. Apa pun isi surat tersebut, Prabowo tetap dianggap diberhentikan dengan hormat dari ABRI.

"Apa pun poinnya, seribu pun poinnya yang disebutkan, tetapi akhir keputusan Dewan Kehormatan Perwira adalah memberhentikan dengan hormat. Jangan lagi direkayasa. Ini saya kira usaha-usaha untuk memperburuk suasana, kampanye hitam," ucap juru bicara pasangan Prabowo-Hatta, Mayjen (Purn) Sudrajat, dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014) malam.

Hal itu disampaikan Sudrajat dalam menanggapi pernyataan mantan Wakil Panglima ABRI, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang membenarkan substansi surat keputusan DKP yang beredar luas di media sosial itu. (Baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI).

Sudrajat berkali-kali menekankan bahwa Prabowo tidak dipecat dari kedinasan. Keputusan Presiden, kata dia, memberhentikan dengan hormat dan menghargai jasa-jasa Prabowo selama dalam militer, berdasarkan rekomendasi DKP. Mantan menantu Presiden kedua RI, Soeharto, itu juga tetap mendapatkan hak pensiun.

"Anak buahnya melakukan tindakan-tindakan yang salah dan sudah dihukum mahkamah militer. Dari situ, Pak Prabowo sebagai komandan, dia bertanggung jawab atas anak buah yang melakukan kesalahan," kata Sudrajat.

Ia lalu mempertanyakan mengapa surat keputusan DKP yang sifatnya rahasia bisa beredar di publik. Terlebih lagi, kata dia, surat itu baru keluar menjelang Pilpres 2014, dan tidak keluar ketika Pilpres 2009.

"Tentu ada pertanyaan, apakah dari Mabes TNI atau Angkatan Darat. Kalau memang keluar, siapa yang keluarin, siapa yang punya akses dokumen ini karena ini dokumen rahasia. Ini dokumen internal yang tidak perlu dikeluarkan karena Prabowo sudah masuk dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira dan diberikan sanksi diberhentikan dengan hormat," kata dia.

Selain itu, Sudrajat menekankan, Prabowo bisa lolos sebagai peserta Pilpres 2009 dan 2014 berdasarkan keputusan KPU. "Secara hukum masyarakat tidak usah dikacaubalaukan lagi isu-isu seperti ini. Jadi, ini kasus yang diada-adakan dalam rangka kampanye," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar surat keputusan DKP yang dibuat pada 21 Agustus 1998. Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Pihak Mabes TNI enggan mengomentari soal beredarnya surat tersebut untuk mencegah kecurigaan publik. (Baca: Takut Disangka Berpihak, TNI Tak Mau Komentar soal Surat DKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com