"Kegiatan pada 1 Juni 2014 di Kantor KPU, tidak dapat dikategorikan sebagai Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Nelson saat jumpa pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2014).
Menurut Nelson, kegiatan tersebut merupakan acara pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres. Meski begitu, pada Pasal 41 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3), yang berisi tujuan menjaga dan memelihara netralitas PNS dalam proses pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Oleh karena itu, disarankan kepada Terlapor (Ikrar) agar berusaha menghindari tindakan yang menimbulkan keraguan masyarakat terhadap netralitas Terlapor sebagai PNS," ujar Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.