Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaban Tak Akui Suaranya dalam Rekaman Berisi Permintaan Uang ke Anggoro

Kompas.com - 28/05/2014, 19:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014). Rekaman yang diputar jaksa berisi pembicaraan mengenai permintaan uang 10.000 dollar AS kepada pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

"Kenal suara itu?" tanya Jaksa Riyono.

"Tidak," jawab Kaban.

Dalam rekaman telepon itu, Kaban meminta uang 10.000 dollar AS kepada Anggoro.

"Agak emergency sedikit, bisa bantu kirim 10.000. Seperti kemarin, dibungkus kecil," kata Kaban dalam sambungan telepon tersebut.

Kaban mengakui nomor telepon tersebut adalah miliknya. Meski demikian, menurut Kaban, nomor teleponnya itu tak pernah menghubungi nomor telepon Anggoro.

"Saya sudah berulang kali diperdengarkan. Saya heran di situ ada bahasa emergency. Selama jadi Menhut tidak ada bahasa emergency," terang Kaban.

Kaban kemudian berdalih bahwa telepon selulernya sering dipegang oleh ajudannya. Ia mengaku tak pernah menerima laporan dari ajudannya jika ada telepon dari Anggoro. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga membantah pernah menerima uang 15.000 dollar AS.

Atas bantahannya itu, jaksa pun akan menghadirkan saksi ahli suara di persidangan ini. Saksi ahli akan membuktikan sama atau tidaknya suara dalam rekaman telepon dengan suara asli.

Dalam dakwaan, Kaban disebut menerima sejumlah uang dari Anggoro. Salah satunya, Anggoro pernah memberikan 15.000 dollar AS kepada Kaban setelah DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Adapun proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan disebutkan, akhirnya Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com