Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Suryadharma di Koalisi, Prabowo Dinilai Membela Tersangka Korupsi

Kompas.com - 26/05/2014, 17:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penetapan status tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali dinilai akan memengaruhi pandangan masyarakat terhadap koalisi yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pemilu presiden mendatang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Suryadharma tak terlalu diberikan peranan dalam koalisi tersebut.

"Kalau Prabowo memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi itu, maka dibutuhkan orang yang punya komitmen dan etika yang baik," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Suryadharma adalah Ketua Umum PPP. Dalam Pilpres 2014, PPP bersama lima parpol lain, yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, dan PBB mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Menurut Ade, selama ini pasangan Prabowo-Hatta memiliki "image" yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan Suryadharma dalam koalisi justru akan membuat pandangan masyarakat terhadap koalisi menjadi negatif.

"Paling tidak dari sisi image akan memengaruhi, di mana Prabowo akan dinilai membela orang yang menjadi tersangka korupsi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.

Suryadharma sudah mengajukan pengunduran diri secara lisan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya, ia merasa tidak perlu mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PPP lantaran tidak ada kader PPP yang memintanya mundur. Prabowo meyakini pendukungnya itu tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com