Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tata Cara Pengajuan Sengketa Pemilu ke MK

Kompas.com - 12/05/2014, 06:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan sengketa pemilu. Berikut informasi tentang tata cara yang harus dipatuhi parpol agar gugatan yang diajukan diterima dan diproses lebih lanjut.

Kepala Biro Humas MK Budi Djohari menjelaskan, pengajuan gugatan harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Jumat (9/5/2014) pukul 23.51 WIB.

"Pengajuan gugatan sengketa berakhir besok Senin (12/5/2014) pukul 23.51 WIB," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2014).

Laporan itu, kata Budi, harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol dan ditandatangani oleh ketua umum/presiden dan sekretaris jenderal masing-masing partai. Jika salah satu tidak bisa menandatangani, maka dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa yang menyatakan orang yang akan menandatangani pengajuan tersebut telah diberi kuasa.

Selain itu, Budi menjelaskan, caleg DPR dan DPRD tidak diperkenankan mengajukan laporan sendiri. Seluruh laporan harus berasal dari satu pintu yakni diajukan oleh DPP.

"Tidak boleh caleg perorangan yang mengajukan aduan, kecuali caleg DPD karena mereka memang perorangan," ujarnya.

Budi menambahkan, laporan sengketa yang diadukan harus dilengkapi bukti-bukti yang cukup sesuai jenis sengketa yang akan diperkarakan ke MK. Kemudian, setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, laporan itu akan diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Jika memang ada bukti yang belum terpenuhi, MK akan memberikan waktu maksimal 3x24 jam setelah pengaduan ditutup untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.

Setelah seluruh laporan masuk, MK memiliki waktu enam hari untuk menyerahkan salinan laporan ke KPU. Selain itu, MK juga akan memublikasikan laporan tersebut ke media massa dan mengunggah ke situs resmi MK.

"Tujuannya agar parpol lain yang diduga terkait laporan aduan dapat mengetahuinya," ujarnya.

Terakhir, kata Budi, seluruh laporan itu akan diproses selama kurun waktu maksimal 30 hari seperti aturan perundang-undangan.

"Kira-kira antara 29 hingga 30 Juni seluruh laporan itu sudah harus selesai," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK menyiapkan tiga panel hakim untuk menyidangkan seluruh sengketa pemilu yang masuk. Setiap panel hakim terdiri atas tiga hakim konstitusi. Arief mengatakan, MK telah mengantisipasi membeludaknya perkara yang akan masuk ke MK. Ia optimistis MK dapat menyelesaikan seluruh perkara yang masuk sesuai tenggat waktu yang diatur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com