Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jerat Mantan Kepala Bappebti dengan Pencucian Uang

Kompas.com - 07/05/2014, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya, dengan pasal-pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penetapan Syahrul sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi investasi CV Gold Asset yang menjeratnya lebih dulu.

"Terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kaitan dengan penanganan perkara kasus CV Gold Asset, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terjadi TPPU dengan tersangka SRS (Syahrul Sampurnajaya)" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Sahrul disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP.

KPK menahan Syahrul di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, sejak 5 Maret 2014. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi CV Gold Asset. KPK menduga Syahrul menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, KPK telah menggeledah kantor Bursa Berjangka Jakarta di Jalan Thamrin, Kamis (27/2/2014), serta mencegah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Mochamad Bihar Sakti, dan Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo.

Selain terjerat kasus dugaan korupsi investasi CV Gold Asset, Syahrul menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com