Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD Riau yang Jadi Kurir Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 25/04/2014, 05:45 WIB
Nadia Zahra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap mantan anggota DPRD Riau berinisial Her, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika di Tembilahan, Riau. Her ditangkap pada 7 April 2014 dengan kepemilikan 101 gram sabu-sabu dan satu pil ekstasi. Ini kronologi penangkapan Her.

"Tersangka Her merupakan target incaran kami. Karena sebelumnya pada Januari 2012 ia mendekam di Lapas Kelas 2A Riau karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu-sabu. Mantan wakil rakyat ini divonis 3 tahun penjara," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi El Hakim, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial Sup (31) dan Nur (31), sehari sebelum penangkapan Her. Penangkapan Sup dan Nur berawal dari informasi masyarakat pada 6 April 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap saat bermobil melintas di Jalan Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

"Setelah itu, petugas menggeledah isi mobil dan menemukan 1 kantung plastik hitam berisi 101 gram sabu-sabu dan 1 pil ekstasi. Adapun tersangka Her diamankan setelahnya karena diketahui sebelumnya bertukar bungkusan dengan tersangka Sup," ucap Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.

Dari pemeriksaan, kata Sumirat, Her mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup Malaysia dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dan BNN. Menurut Sumirat, Her mengaku mendapat upah Rp 5 juta dan Sup Rp 1,5 juta sebagai kurir, dari buronan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih terus mencari buronan yang menyuruh ketiga tersangka ini," kata Dedy. Dari pemeriksaan tes urine, ujar dia, tiga tersangka ini juga kedapatan menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 113, 132, dan 137 UU Narkotika dengan hukuman palng ringan 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com