Heru yang menjabat Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation itu ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Menurut Johan, penahanan Heru dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasusnya. Adapun Heru dibawa ke Rutan Guntur setelah selesai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Heru tampak mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye ketika keluar Gedung KPK.
Kepada wartawan, dia tidak berkomentar. Heru bungkam hingga masuk ke mobil tahanan yang mengantarnya ke Rutan Guntur. KPK menjerat Heru sebagai tersangka TPPU setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dermaga Sabang sekitar Agustus tahun lalu.
Dalam kasus Dermaga Sabang, Heru diduga bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar. Kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang ini juga menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.