Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Setor Sisa Dana Kampanye, PDI-P Protes KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 21/04/2014, 13:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan surat protes pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permasalahan pengembalian kelebihan sumbangan dana kampanye. Surat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo pada Minggu 20 April 2014.

Dalam surat itu tertulis bahwa DPP PDI-P bermaksud menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada kas negara sebelum batas akhir 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Batas akhir penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada Kas Negara jatuh pada hari Minggu (20 April 2014).

Pada hari Sabtu (19 April 2014), bagian Keuangan DPP PDI-P berusaha menyetorkan dana sisa kampanye itu melalui seluruh bank yang beroperasi di hari itu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh seluruh bank yang dituju dengan alasan pihak bank tidak menemukan adanya nomor rekening kas negara yang menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 tersebut.

"Pihak bank bahkan menyatakan bahwa nomor rekening kas negara yang ada di bank adalah hanya untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan pajak dan tidak menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye pemilu dari partai politik," demikian isi surat tersebut.

Tak berhenti di situ, bagian keuangan DPP PDI-P kemudian berusaha mengakses website KPU untuk mencari mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye. Namun, dalam website www.kpu.go.Id tidak ditemukan surat edaran atau petunjuk teknis terkait mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye.

Karena itu, DPP PDI-P melayangkan protes. PDI-P khawatir akan terkena sanksi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal itu diatur bahwa peserta pemilu yang menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah dengan nilai lebih dari Rp 7,5 miliar dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. Dana lebih itu wajib diserahkan pada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

"Maka DPP PDI-P meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu terkait tidak adanya mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye untuk menghindarkan partai yang telah beritikad baik terkena sanksi," isi surat itu.

Saat dikonfirmasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto membenarkan surat tersebut. Surat itu disampaikan pada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan pada lemahnya kinerja penyelenggara pemilu.

Selain protes mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana kampanye, PDI-P juga meminta KPU dan Bawaslu untuk fokus menjaga keamanan hasil pemilu. Berdasarkan kajian internal PDI-P, banyak kecurangan dalam Pemilu 2014 dan hampir terjadi di semua wilayah.

"Kami menyampaikan beberapa hal, termasuk keberatan pemungutan suara ulang. Penyelenggara pemilu harusnya menjadi benteng yang kuat agar penyelenggaraan pemilu itu tidak jebol," ucap Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com