Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terdaftar di DPT, Waktu Tersisa Tinggal Sepekan

Kompas.com - 20/03/2014, 09:10 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemilihan Umum mengingatkan, warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap hanya punya waktu sepekan untuk mengurus daftar pemilih khusus. Waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu (19/3), mengatakan, sejak 4 Desember 2013, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus (DPK).

”Jumlah pemilih dalam DPK sampai saat ini sudah mencapai 380.367 orang,” kata Ferry.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus melayani pendaftaran DPK hingga 14 hari sebelum pemungutan suara atau sampai 26 Maret 2014. Berarti tinggal tersisa waktu satu pekan lagi.

”DPK akan ditetapkan KPU provinsi paling lambat 2 April 2014,” kata Ferry.

Bagi pemilih yang tak mempunyai kartu identitas resmi, KPU membuat terobosan dengan membolehkan untuk bisa mengurus DPK.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Disebutkan, calon pemilih bisa mendaftarkan diri ke PPS dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Apabila tidak punya KTP atau KK, cukup mengurus surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Ferry juga mengingatkan, bagi pemilih yang ada di rantau dan ingin mencoblos di perantauan, mereka akan masuk dalam DPT tambahan (DPTb).

Bisa di tempat tujuan

DPTb dikhususkan bagi mereka yang sudah tercatat dalam DPT tetapi ingin pindah tempat memilih. Jika dalam verifikasi ternyata dia tak terdaftar dalam DPT, akan dimasukkan dalam DPK.

Pemilih yang ingin pindah tempat memilih harus mengurus formulir pindah memilih (formulir A5). ”Dulu A5 harus diurus di tempat asal, kini bisa diurus di tempat tujuan,” kata Ferry.

Ketentuan untuk mempermudah perantau itu mengacu pada Surat Edaran KPU yang diterbitkan pada 4 Maret.

Pemilih yang bisa mengurus formulir A5 di tempat tujuan adalah mereka yang tugas belajar, bekerja, tertimpa bencana, pindah domisili, sakit, atau karena persoalan hukum. Untuk mengurus formulir A5 di tempat asal, pemilih bisa langsung ke PPS. Apabila mengurusnya di tempat tujuan, pemilih harus melakukannya di KPU tingkat kabupaten/kota.

Menurut Ferry, setelah mendapatkan formulir A5, calon pemilih harus menyerahkannya kepada PPS di tempat tujuan tiga hari sebelum pemilu. PPS akan mencarikan TPS yang terdekat dengan domisili calon pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.

Pemilih yang pindah tempat memilih ini diberi hak sama seperti pemilih terdaftar dalam DPT. Mereka mendapat surat suara yang sama, termasuk surat suara untuk DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com