Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Belum Lengkapi Laporan Hartanya ke KPK

Kompas.com - 18/03/2014, 15:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi rupanya belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena dokumen pelaporannya belum lengkap, KPK belum bisa memproses lebih lanjut laporan LHKPN Nurhadi dan belum bisa dipublikasikan.

"Karena dokumen pelaporannya masih belum lengkap maka LHKPN-nya belum selesai atau belum bisa diproses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Menurut Johan, Nurhadi melaporkan LHKPN-nya pada 7 November 2012 dan diterima KPK 8 November 2012. Dari hasil pengecakan KPK, laporan LHKPN tersebut belum lengkap. KPK lantas meminta Nurhadi untuk melengkapi laporannya tersebut.

Kemudian, pada 15 Januari 2014, KPK mengirimkan surat kepada Nurhadi yang mengingatkan agar dia melengkapi laporan LHKPN yang disampaikan sebelumnya. Namun, kata Johan, hingga kini dia belum melengkapi dokumen yang dimintai KPK.

Seperti diberitakan, Nurhadi menjadi sorotan setelah pesta pernikahan anaknya, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3) di Hotel Mulia, Jakarta, yang terkesan mewah.

Sekitar 2.500 undangan dalam acara itu menerima undangan lebih kurang sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode yang nantinya ditukarkan dengan cendera mata berupa Ipod Shuffle 2 GB. Dalam situs store.apple.com, harga Ipod tersebut Rp 699.000.

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, yang hadir di resepsi pernikahan anak Nurhadi akan melaporkan Ipod tersebut ke KPK untuk memastikan cendera mata itu tergolong gratifikasi atau bukan.

Komisioner KY yang lain, Imam Anshori Saleh, yang mendapatkan undangan resepsi tetapi tidak hadir, mengimbau para hakim yang menerima cendera mata itu untuk mengembalikan ke Nurhadi atau lapor ke KPK. Menurut Imam, ada aturan yang melarang hakim menerima hadiah dengan nilai lebih dari Rp 500.000. Hal itu sudah diatur MA sejak tahun 2007 dan juga terdapat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengaku sudah menanyakan soal Ipod tersebut ke Nurhadi. Kepada Gayus, Nurhadi menjelaskan, resepsi di Hotel Mulia ditanggung keluarga Rizky Wibowo. ”Ipod itu dibeli Rizki hampir setahun lalu dengan harga Rp 500.000. Karena membeli banyak, Rizki mendapatkan diskon. Pak Nurhadi punya kuitansinya,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan ini, Gayus mengimbau agar para hakim yang hadir di resepsi tak perlu mengembalikan Ipod tersebut. Penerimaan cendera mata itu tak melanggar ketentuan apa pun dan bukan gratifikasi karena harganya tidak melebihi ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com